SELAMAT DATANG DI BLOG UPTD SAWAHAN Surabaya


Get your own Digital Clock

Senin, 09 Agustus 2010

Bapertarum PNS

Bapertarum PNS
PENGUMUMAN

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 1993 juncto No. 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau karena sebab-sebab lain berhak mendapatkan Tabungan Perumahan - PNS

dengan syarat:
   1. Pada saat dinas belum pernah memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM - PNS
   2. Berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau karena sebab-sebab lain.

Prosedur Pengajuan Pengembalian Tabungan Perumahan - PNS:
   1. Mengisi formulir yang telah direkomendasi dan distempel Pejabat Biro/Bagian Kepegawaian di instansi tempat PNS bekerja;
   2. Datang ke BRI Cabang setempat dengan membawa formulir dan lampiran persyaratan yang diperlukan
   3. BRI melakukan verifikasi data dan berkas, bila memenuhi persyaratan akan segera dicairkan.

Dokumen Yang Dilampirkan :
   1. Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
   2. Fotokopi SK Pengangkatan pertama sebagai PNS.
   3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat/Golongan (I/a, II/a, III/a, IV/a)
   4. Fotokopi SK Pensiun.
   5. Bagi PNS yang berhenti bekerja karena meninggal dunia melampirkan : fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kades yang disahkan oleh Camat atau Pengadilan, Surat Kuasa Pengambilan Tabungan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji.
   6. Bagi PNS yang berhenti bekerja karena sebab lain melampirkan : Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji asli dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja Sebagai PNS dari instansi.
   7. Bagi PNS yang pengurusannya diwakilkan melampirkan : Surat Kuasa (asli) pengambilan tabungan bermeterai dari yang berhak kepada yang diberi hak (terbatas keluarga PNS seperti : suami/istri, anak kandung, orangtua).

Formulir Pengembalian Tabungan Perumahan dapat diperoleh di :
   1. Bagian/Biro Kepegawaian Instansi tempat PNS bekerja, atau
   2. Badan Kepegawaian Daerah, atau
   3. Kantor Cabang BRI seluruh Indonesia, atau
   4. diunduh melalui situs www.bapertarum-pns.co.id, atau
   5. dengan layanan faksimili otomatis melalui Call Center BAPERTARUM-PNS di No. 021-7254040

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi :
Telp. 021-72797085 - 72797087 ext. 116

atau

08129934771 (Heru)
08158744599 (Ruly)


dari : http://www.surabaya.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar